Dampak pengampunan pajak ( tax
amnesti ) bagi perekonomian indonesia
Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat perekonomian yang
rendah. Banyak
faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, antara lain kasus-kasus
yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di
Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan baik dari pemerintah maupun
lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah ialah kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty
). tax
amnesty merupakan kebijakan yang digunakan untuk menghimpun penerimaan negara
dalam waktu cepat. Biasanya, tax amnesty dilakukan karena empat alasan:
maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion),
pelarian modal ke luar negeri (capital flight), rekayasa transaksi keuangan,
serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang
sedang terjadi. Penerapan
Tax Amnesty
di
Indonesia jika dilihat dari pengalaman berbagai negara yang telah menerapkan,
Indonesia masih memiliki potensi dan peluang untuk meningkatkan dana-dana masuk
ke Indonesia yang cukup banyak disimpan di luar negeri. Kebijakan ini memiliki
potensi yang
cukup besar dan berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia, dimana
akan terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu
khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan
merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk
mengubah status perusahaannya menjadi perusahaan terbuka. Namun, upaya-upaya
yang harus dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan pajak, Indonesia harus
terlebih dahulu melakukan program sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat luas
dengan strategi yang tepat dan terarah agar masyarakat mengerti tujuan
diadakannya kebijakan pengampunan pajak ini. Kebijakan pemerintah tersebut
mempunyai tujuan selain untuk menegakkan hukum, tapi disisi lain akan
mengampuni dan mau memutihkan dosa-dosa perpajakan Tax amnesty juga memberikan
dampak positif terhadap perkembangan prekonomian Nasional, yaitu mampu
meningkatkan sumber penrimaan Negara dalam jangka waktu pendek. Kebijakan
tax amnesty
kini
makin dekat dan makin jelas. Terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju
dengan substansi RUU Tax Amnesty yang disusun pemerintah, setelah telah bertemu
secara informal dengan wakil pemerintah (Harian KONTAN, 22/1). Hampir semua
kekuatan tampak mendkung kebijakan ini. Suara penolakan terhadap kebijakan
kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar. Mengapa tax amnesty kontroversi,
setidaknya buat saya secara pribadi.
Pertama,
tarifnya
sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib
pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Dana 3%,4%,
6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif yang cukup rendah ini
menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak maksimal. Hanya Rp 60
triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan aset objek
tax amnesty
yang
diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi
(5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%). Kebijakan
tax amnesty
ini
dijalankan sebelum pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data
harga wajib pajak dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat
digunakan untuk menagih kekurangan pajak. Tapi ketika
tax amnesty
diberikan
sekarang, kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Seperti senjata
lengkap dengan peluru, tapi tidak bisa digunakan. Terkesan kebijakan
tax amnesty
hanya
untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan
negara.
Tax amnesty
ini selain
memberikan dampak positif terhadap perekonomian Nasional, namun juga memberikan
Dampak Negatif. Khususnya ketika
tax amnesty
menjadi
sumber penerimaan Negara jangka panjang yang berkaitan dengan tax compliance.
Wardiyanto (2007)
menyebutkan
bahwa meski tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara, ternyata tax
amnesty menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan
pembayar pajak yang telah membayar dengan jujur dan tepat waktu. Hal tersebut
diperkuat oleh analisis dari Ragimun (peneliti BKF) bahwa tax amnesty dapat
menyebabkan penurunan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan melahirkan
moral hazard bagi kalangan pembayar pajak yang akan cenderung menunda
pembayaran pajak, dan mengharapkan pengampunan pajak berikutnya. Dalam
implementasinya, tax amnesty harus dibarengi perangkat database Ditjen Pajak
yang memadai serta sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, tax amnesty
akan banyak bersinggungan dengan upaya peningkatan tax compliance. Untuk membatasi
moral hazard, pemerintah harus melaksanakan strategi tax amnesty yang tepat.
Dalam jangka pendek, kebijakan ini tidak hanya didesain untuk memberikan
insentif kepada WP yang ikut serta dalam program, tetapi juga diatur supaya
memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman kepada WP yang tidak bersedia
mengikuti program tax amnesty. Salah satu cara yang mungkin ditempuh ialah
penguatan audit pajak. Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus
menjaga kepercayaan masyarakat sebab
kepatuhan pajak berkaitan dengan institusi dan kepercayaan politik.Pada
akhirnya, pemerintah tidak hanya berkepentingan mencapai target penerimaan
pajak dalam jangka pendek, tetapi juga harus berupaya meningkatkan kepatuhan
membayar pajak yang berkisinambunngan sehingga dapat saya simpulkan bahwa
kebijakan tax amnesti yang di keluarkan pemerintah berdampak positif dan
negatif terhadap perekonomian nasional.
Sumber
: http://www.academia.edu/25895996/Dampak_Penerapan_Kebijakan_tax_Amnesty_Bagi_Perekonomian_di_Indonesia
Casino Archives: Playtech, a $1 blimp that will boost its profits
BalasHapusIt 김포 출장마사지 is expected that 남양주 출장샵 its shares fall as the stock market 포천 출장샵 rebounds from a casino gambling sites. 동해 출장안마 Casino Games. 성남 출장마사지