Jumat, 16 Desember 2016

Dampak pengampunan pajak ( tax amnesti ) bagi perekonomian indonesia



Dampak pengampunan pajak ( tax amnesti ) bagi perekonomian indonesia

Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat perekonomian yang rendah. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut, antara lain kasus-kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga yang berhubungan dengan perpajakan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ialah kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty
). tax amnesty merupakan kebijakan yang digunakan untuk menghimpun penerimaan negara dalam waktu cepat. Biasanya, tax amnesty dilakukan karena empat alasan: maraknya aktivitas underground economy atau penggelapan pajak (tax evasion), pelarian modal ke luar negeri (capital flight), rekayasa transaksi keuangan, serta politik penganggaran untuk menghadapi kontraksi anggaran negara yang sedang terjadi. Penerapan
Tax Amnesty
 di Indonesia jika dilihat dari pengalaman berbagai negara yang telah menerapkan, Indonesia masih memiliki potensi dan peluang untuk meningkatkan dana-dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak disimpan di luar negeri. Kebijakan ini memiliki

 
potensi yang cukup besar dan berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia, dimana akan terjadi penambahan emiten baru karena perusahaan-perusahaan tidak perlu khawatir atas permasalahan pajak yang telah lewat. Karena masalah perpajakan merupakan salah satu faktor yang dianggap memberatkan bagi calon emiten untuk mengubah status perusahaannya menjadi perusahaan terbuka. Namun, upaya-upaya yang harus dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan pajak, Indonesia harus terlebih dahulu melakukan program sosialisasi keseluruh lapisan masyarakat luas dengan strategi yang tepat dan terarah agar masyarakat mengerti tujuan diadakannya kebijakan pengampunan pajak ini. Kebijakan pemerintah tersebut mempunyai tujuan selain untuk menegakkan hukum, tapi disisi lain akan mengampuni dan mau memutihkan dosa-dosa perpajakan Tax amnesty juga memberikan dampak positif terhadap perkembangan prekonomian Nasional, yaitu mampu meningkatkan sumber penrimaan Negara dalam jangka waktu pendek. Kebijakan
tax amnesty
 kini makin dekat dan makin jelas. Terbaru, Badan Legislasi DPR RI menyatakan setuju dengan substansi RUU Tax Amnesty yang disusun pemerintah, setelah telah bertemu secara informal dengan wakil pemerintah (Harian KONTAN, 22/1). Hampir semua kekuatan tampak mendkung kebijakan ini. Suara penolakan terhadap kebijakan kontroversi ini hanya sayup-sayup terdengar. Mengapa tax amnesty kontroversi, setidaknya buat saya secara pribadi.
Pertama,
 tarifnya sangat murah: 1% 2% 3% dari selisih harta yang tidak dilaporkan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Dana 3%,4%, 6% bagi wajib pajak yang tidak merepatriasi dana. Tarif yang cukup rendah ini menyebabkan penerimaan pajak dari kebijakan ini tidak maksimal. Hanya Rp 60 triliun-Rp 80 triliun, sangat rendah dibandingkan dengan aset objek
tax amnesty
 yang diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Bandingkan tarif normal PPh pribadi (5%-30% tergantung penghasilan) dan badan (25%). Kebijakan
tax amnesty
 ini dijalankan sebelum pemerintah melaksanakan pertukaran data transaksi dan data harga wajib pajak dengan negara-negara G20 pada 2017. Kerjasama ini dapat digunakan untuk menagih kekurangan pajak. Tapi ketika
tax amnesty
 diberikan sekarang, kerjasama transfer data itu tidak berdampak apa-apa. Seperti senjata lengkap dengan peluru, tapi tidak bisa digunakan. Terkesan kebijakan
tax amnesty
 hanya untuk menyelamatkan para pengemplang pajak, ketimbang menggali penerimaan negara.
Tax amnesty
ini selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian Nasional, namun juga memberikan Dampak Negatif. Khususnya ketika
tax amnesty
 menjadi sumber penerimaan Negara jangka panjang yang berkaitan dengan tax compliance. Wardiyanto (2007)
 
menyebutkan bahwa meski tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan negara, ternyata tax amnesty menimbulkan ketidakadilan antara penerima fasilitas pajak dengan pembayar pajak yang telah membayar dengan jujur dan tepat waktu. Hal tersebut diperkuat oleh analisis dari Ragimun (peneliti BKF) bahwa tax amnesty dapat menyebabkan penurunan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dan melahirkan moral hazard bagi kalangan pembayar pajak yang akan cenderung menunda pembayaran pajak, dan mengharapkan pengampunan pajak berikutnya. Dalam implementasinya, tax amnesty harus dibarengi perangkat database Ditjen Pajak yang memadai serta sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, tax amnesty akan banyak bersinggungan dengan upaya peningkatan tax compliance. Untuk membatasi moral hazard, pemerintah harus melaksanakan strategi tax amnesty yang tepat. Dalam jangka pendek, kebijakan ini tidak hanya didesain untuk memberikan insentif kepada WP yang ikut serta dalam program, tetapi juga diatur supaya memberikan tekanan atau rasa tidak nyaman kepada WP yang tidak bersedia mengikuti program tax amnesty. Salah satu cara yang mungkin ditempuh ialah penguatan audit pajak. Sedangkan dalam jangka panjang, pemerintah harus terus menjaga kepercayaan masyarakat sebab kepatuhan pajak berkaitan dengan institusi dan kepercayaan politik.Pada akhirnya, pemerintah tidak hanya berkepentingan mencapai target penerimaan pajak dalam jangka pendek, tetapi juga harus berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang berkisinambunngan sehingga dapat saya simpulkan bahwa kebijakan tax amnesti yang di keluarkan pemerintah berdampak positif dan negatif  terhadap perekonomian nasional.


Sumber :  http://www.academia.edu/25895996/Dampak_Penerapan_Kebijakan_tax_Amnesty_Bagi_Perekonomian_di_Indonesia

1 komentar:

  1. Casino Archives: Playtech, a $1 blimp that will boost its profits
    It 김포 출장마사지 is expected that 남양주 출장샵 its shares fall as the stock market 포천 출장샵 rebounds from a casino gambling sites. 동해 출장안마 Casino Games. 성남 출장마사지

    BalasHapus